Apa spesifikasi pencahayaan darurat untuk keselamatan dan pemadaman kebakaran

Sep 24, 2022

1. Ketika penerangan darurat digunakan sebagai bagian dari semua peralatan penerangan normal, saklar kontrol terpisah diperlukan, dan saklar panel kontrol harus berbeda dari saklar panel penerangan umum atau tipe dengan lampu informasi tampilan harus digunakan.

2. Ketika penerangan darurat bukan merupakan bagian dari semua peralatan penerangan normal, ketika semua peralatan penerangan normal dimatikan karena kecelakaan, catu daya penerangan darurat secara otomatis mengalokasikan dana.

3. Keselamatan kebakaran Pintu keluar evakuasi kebakaran Nilai iluminasi peralatan penerangan evakuasi kebakaran keselamatan tidak kurang dari 0.5lx, dan peralatan pertahanan udara sipil adalah lx.

4. Di tempat kerja, nilai iluminasi peralatan pencahayaan dengan faktor keamanan tidak boleh kurang dari 5 persen dari nilai iluminasi umum tempat kerja.

5. Kecuali ditentukan lain, nilai iluminasi perlengkapan pencahayaan tertanam tidak boleh kurang dari 10 persen dari nilai iluminasi pencahayaan umum tapak.

6. Penerangan semua peralatan penerangan normal harus dipastikan ketika peralatan penerangan tertanam di ruang kontrol kebakaran, ruang pompa kebakaran, ruang pencegahan asap, ruang distribusi listrik tegangan tinggi dan rendah tegangan tinggi dan rendah, ruang generator diesel cadangan, sentral telepon ruangan dan ruangan lain yang masih perlu dikerjakan kembali terbakar.

7. Indikator evakuasi harus dipasang di pintu masuk pintu darurat dan pintu keluar evakuasi di tempat umum.

8. Peralatan penerangan keselamatan kebakaran dan evakuasi kebakaran harus dibangun di atas dinding atau atap, tanda keluar darurat harus dibangun di atas pintu masuk, dan tanda indikator jalur evakuasi harus dibangun di jalur evakuasi dan sudutnya, 1. Untuk dinding di bawah Om, jarak antara lampu indikator keselamatan kebakaran, evakuasi kebakaran, dan dispersi melalui koridor tidak boleh melebihi 10. Om, jarak antara koridor saku, keselamatan kebakaran, evakuasi kebakaran, dan indikator evakuasi tidak bisa cocok satu sama lain. Oh, jarak antara lampu evakuasi di sudut koridor tidak boleh lebih dari 1,0m.

9. Dalam peralatan pertahanan udara sipil, jarak antara tanda lorong evakuasi dan lampu indikator evakuasi tidak boleh melebihi 10 meter, dan ketinggian dari tanah harus 1.00-1.20m.

10. Baterai dapat digunakan sebagai catu daya switching cadangan untuk penerangan darurat dan rambu evakuasi. Baterai harus dikonfigurasi selama 90 menit, dan catu daya kontinu dan waktu sistem distribusi untuk peralatan penerangan tidak boleh kurang dari 30 menit.